#isvan, medan
Pemko Medan bersama DPRD Medan menyetujui ranperda Kota Medan tentang Rumah Potong Hewan untuk selanjutnya dijadikan Perda Kota Medan.
Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan bersama Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, SE MM bersama Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim,SE dalam sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (26/04/2021).
Dihadapan anggota dewan yang hadir Wali Kota Medan mengatakan persetujuan bersama ini merupakan langkah strategis guna meningkatkan kinerja dan pelayanan serta daya saing perusahaan dalam mengelolah usahanya sehingga dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan perekonomian khususnya dalam menambah PAD Kota Medan. “Kita telah menyetujui pembentukan ranperda ini untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam mengelola usahanya sehingga dapat mendorong perekonomian, meningkatkan PAD Kota Medan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”kata Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman,SE dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.
Wali Kota Medan nenambahkan, peningkatan kinerja dan daya saing perusahaan daerah mutlak harus dilakukan agar bisa mandiri, berkontribusi terhadap pelayanan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah. Lewat penandatanganan bersama ini Perusahaan Rumah Potong Hewan dapat meningkatkan kinerja, semakin profesional, efektif dan efisiensi. “Kita juga berharap Perda ini menjadi daya tarik untuk tumbuhnya investasi antara Rumah Potong Hewan dengan pihak-pihak yang ingin berinvestasi yang pada akhirnya akan meningkatkan fiskal Pemko Medan agar dapat membiayai berbagai pembangunan di segala bidang.”harap Wali Kota Medan. ***