#isvan, medan
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. diwakili Sekda, Ir. Wiriya Alrahman, M.M. membuka Sosialisasi Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik, Kamis (22/4/2021) di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan.
“Keberhasilan dalam penerapan pelayanan publik ini dapat diukur dari kepuasan masyarakat,” kata Sekda dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Edward Silaban itu.
Standar pelayanan publik, lanjut Sekda, telah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. Dalam undang-undang ini juga diatur soal sarana dan prasarana pelayanan publik. Pimpinan OPD dan para camat tinggal mengikuti dan melaksanakannya.
Sekda juga menyampaikan, untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dan memuaskan ini, Wali Kota Medan juga telah mengeluarkan surat edaran kepada OPD. Surat itu meminta agar OPD menyediakan anggaran untuk memenuhi standar pelayanan publik pada Perubahan APBD 2021 atau APBD 2022.
Diharapkan kegiatan ini dapat memacu seluruh pimpinan OPD dan Camat di lingkungan Pemko Medan meningkatkan pelayanan publik yang baik dan memuaskan masyarakat. Karenanya pimpinan OPD dan camat mengikuti sosialisasi ini dengan serius. “Kita dengar, cermati, catat, untuk mengetahui apa yang sudah dan belum kita lakukan di OPD kita masing-masing agar kita bisa masuk ke Zona Hijau,” pesan Sekda. ***