#jack, medan
Ketua DPD Partai Demokrat Herri Zulkarnain Hutajulu menyebutkan, pihaknya segera mengambil keputusan cepat jika sudah menerima keputusan dari PN tentang penolakan gugatan Parlaungan Simangungsong atas putusan Mahkamah Partai Demokrat terhadap isi putusan perkara perselisihan internal Partai Demokrat. “Saya belum dapat informasi, jadi belum ada keputusan rssmi dari pengadilan, keputusan dari DPP, kalau ada baru kita ambil keputusan cepat ya. Kita DPD inikan jalankan perintah,” kata Herri Zulkarnain saat dikonfirmasi wartawan mengenai kepastian Pergantian Antar Waktu (PAW) antara Parlaungan Simangunsong dengan Meilizar Latief, Rabu (22/7/2020).
Sebelumnya, Pengacara Hj. Meilizar Latief Raja Makayasa Harahap mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan atas putusan sela yang menolak gugatan Parlaungan Simangungsong atas perkara Putusan Mahkamah Partai Demokrat dari Keanggotaan/Kader Partai Demokrat dan mem-PAW (pergantian antar waktu) sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. “Keputusan ini yang kami harapkan, keputusan yang adil dan pro natural,” ungkap Raja Makayasa Harahap, SH kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Apresiasi ini, jelas Raja ditunjukkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang dipimpin oleh Merry Dona Pasaribu sebagai Ketua Majelis, H. Ahmad Sayuti dan Morgan Simanjuntak sebagai Hakim Anggota. “Kami selaku pengacara selanjutnya akan mengirim salinan putusan PN Medan Reg. No. 258/Pdt.G/2020 ke Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang dipimpin H. Agus Harimurti Yudoyono untuk bermohon segera mengeluarkan Surat PAW Parlaungan Simangungsong digantikan oleh Hj. Meilizar Latief sebagai Anggota DPRD Sumut karena putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” tambah Raja.
Sebelumnya juga Raja menjelaskan bahwa meyakini, tak ada alasan bagi Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat, karena putusan Mahkamah Partai telah mengikat dan final.
Bahkan Raja juga merincikan bahwa gugatan penggugat yaitu pertama telah salah menafsirkan perkara internal Partai dengan perbuatan melawan hukum sehingga konsekuensi hukumnya berbeda.
Selanjutnya kedua gugatan penggugat bertentangan dengan kompetensi relatif pengadilan, seharusnya Pengadilan Jakarta Pusat yang berwenang mengadili inheren dengan putusan Mahkamah Partai dengan No. 04/PIP-MP/2019 tertanggal 09 Maret 2020.
Ketiga gugatan penggugat tidak jelas dan kabur, keempat gugatan penggugat kurang pihak karena tidak dimasukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sebagai Pihak dalam perkara.
Bahkan terakhir Raja juga menjelaskan bahwa kelima putusan Mahkamah Partai telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Mahkamah Partai memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai. ***