#burhan, binjai
Sebanyak 4 orang Pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian, berhasil diringkus Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Binjai Utara, Polres Binjai, Senin (25/1/2021) Siang. Adapun ke-empat warga yang mengaku beralamat di Jalan T Umar, Kelurahan Kampung Nangka, Kecamatan Binjai Utara masing masing berinisial SS, LS, AS dan K.
Penangkapan ke-empat pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Binjai Utara AKP Teuku Fathir Mustapa SIK MH, melalui kanit Reskrim Ipda J Sitanggang. Menurutnya, para Pelaku merupakan penjual dan pemasang Judi Togel jenis Sidney. “Benar, ada 4 orang warga Kampung Nangka yang kita tangkap. Mereka kita amankan kemarin siang disalah satu rumah penjual judi togel,” tegas Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Ipda J Sitanggang, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Selasa (26/1/2021) Siang.
Lebih lanjut dikatakan Ipda J Sitanggang, untuk para pelaku yang umumnya berusia 40 tahun ini akan disangkakan dengan Pasal 303, yaitu tindak pidana perjudian. “Para pelaku akan kita proses sesuai Hukum. Hal itu bertujuan membuat efek jera dan membuat lingkungan di sekitar, khususnya masyarakat di Kelurahan kampung Nangka tidak lagi resah dengan adanya judi togel,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Binjai Utara juga berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku, diantaranya buku berisi rekapan pasangan judi togel, pulpen, uang kontan, HP dan Kartu ATM.
Sebagai Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Ipda J Sitanggang juga menegaskan, judi merupakan penyakit masyarakat selain Narkoba. Untuk itu, pihaknya akan terus memerangi narkoba dan bentuk perjudian di Wilayah hukum Polsek Binjai Utara. (*)