#jack, medan –
Prestasi Aparat Penegak Hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara patut diacungi jempol, dengan menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara, Sumut.
“Kita patut puji kerja Kejati Sumut, dan kita akan dorong agar Pihak Kejati Sumut bisa membantu Bang Bobby dan Pak Surya untuk membersihkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dari oknum-oknum yang suka melakukan penyalahgunaan wewenang, pungli khususnya pada tata kelola dana BOS SMA/SMK,” kata Muhri Fauzi Hafiz, wakil ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) di Medan, Minggu (16/3/2025).
Menurut Muhri Fauzi, kinerja Kejaksaan Tinggi Sumut dengan menangkap oknum pungli dana BOS SMA/SMK merupakan harapan banyak dari masyarakat Sumatera Utara dalam era kepemimpinan baru Bobby Nasution dan Surya.
Apalagi, sebut anggota DPRD Sumut periode 1994-1999 ini, ada temuan KPK RI pada tahun 2024 lalu dengan menempatkan provinsi Sumatera Utara sebagai tiga provinsi teratas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
“Semoga Bang Bobby Nasution mengetahui bahwa pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara ini ada oknum-oknum raja kecil yang sangat kuat mengatur proyek, jabatan juga hal-hal lain yang diduga sudah ada sejak kepemimpinan periode lalu. Maka kami usulkan bedol desa mengganti semua pejabat di dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara, agar semangat baru untuk Sumut berkah ini tidak terkendala oleh perilaku yang bertahun-tahun terjadi dan diduga menjadi kebiasaan tak tertulis di Dinas Pendidikan,” ujar Muhri Fauzi Hafiz.
Sebagaimana yang diberitahukan baru-baru ini, aparat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara, Sumut.
“Kedua tersangka, yakni berinisial SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48) merupakan Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batu Bara,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Jumat (14/3).
Dia mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Sumut memperoleh dua alat bukti yang cukup dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa sebagaimana dilansir dalam akun Instagramnya @official.kpk, menurut lembaga KPK RI sebagai provinsi 3 teratas penyalahgunaan dana BOS provinsi, ada beberapa kategori atau modus yang dilakukan oknum-oknum, diantaranya, pemerasan atau potongan maupun pungutan sebesar 8,74 persen, lalu nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau proyek sebesar 20,52 persen, dan penggelembungan biaya penggunaan data sebesar 30,83 persen, dan lainnya sebesar 39,91 persen. ***