#jack, medan –
Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Kasman Marasakti Lubis mengingatkan Perusahaan khususnya yang ada di Kota Medan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Hal ini disampaikan Kasman saat ditanya wartawan terkait persoalan tenaga kerja di Kota Medan.
“Terkait THR kita ingatkan kepada perusahaan untuk membayarkannya tepat waktu serta sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, ” katanya kepada wartawan di Medan, Senin (03/03/2025).
Disampaikan Kasman, jika tidak ada perubahan dalam ketentuan pencairan THR yang diterbitkan pemerintah pada tahun 2024 maka perusahaan wajib membayar THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya
“Untuk pencairan THR ini tentunya ada ketentuan, jika tidak ada perubahan maka mengacu pada aturan tahun 2024, perusahaan wajib membayar THR karyawan satu minggu sebelum hari raya, ” jelasnya.
Politisi PKS Kota Medan ini menyampaikan, sesuai ketentuan THR merupakan tunjangan khusus yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji bulanan, untuk itu diharapkan perusahaan bisa membayar lebih awal.
“Dengan pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para pekerja dalam menghadapi dan merayakan lebaran, ” katanya.
Disampaikan Kasman, pihaknya akan memastikan dan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR agar setiap pekerja menerima haknya sesuai ketentuan.
“Soal kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian kami di DPRD. Kita akan berkomunikasi dengan Pemko Medan jika ke depan ada persoalan-persoalan terkait masalah ini, ” katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum menetapkan jadwal pencairan THR secara resmi. Namun, mengacu pada ketentuan tahun 2024 lalu, perusahaan swasta wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. (SB/01)
Komisi 4 DPRD Medan Temukan Bangunan Hotel Bermasalah
Komisi 4 DPRD Medan mendesak agar Satpol PP Kota Medan bongkar paksa bangunan di Jln Alfalah 1, Kel Glugur Darat I, Medan Timur.
Pasalnya, bangunan tersebut direncanakan akan dibangun rumah kos dengan jumlah 4 unit, tapi kini diubah menjadi bangunan hotel dengan jumlah unit 9 lantai. Dan pemilik bangunan dituding tidak taat aturan, kendati sudah diperingati tetap saja melanjutkan pembangunan.
“Bangunan ini harus segera distop. Jangan lagi dilanjutkan, kita desak Satpol PP harus segera bertindak segera ,” kata Muhammad Rizki Afri Lubis, Wakil Ketua 4 DPRD Medan kepada wartawan, Senin (3/3/2025).
Sebelumnya kata, politisi Partai Nasdem tersebut pihaknya melakukan peninjauan setelah menerima laporan keberatan warga atas bangunan tersebut.
Parahnya, pemilik rumah di sisi kanan kiri bangunan sudah lama merasa terganggu akibat material dan debu yang jatuh ke rumah warga. Namun, keluhan warga tidak pernah diakomodir.
Dihadapan, jajaran Komisi 4 DPRD Medan, dr. Hj Sundari (76) menyampaikan keberatan atas pendirian bangunan tersebut.
“Saya sudah berungkali mengadu kepada pihak pemerintah, tapi tidak ada tanggapan apa pun.Sampai ke Kantor Wali Kota saya buat surat keberatan karena saya tahu bagaimana mengurus bangunan itu harus ada izin tetangga.Tapi ini main bangun saja ,” keluhnya.
Ia mengeluhkan dampak dari bangunan tersebut, dimana bangunan rumah miliknya mengalami kerusakan.
“Teras saya pun retak belum lagi dinding garasi mobil.Karena pernah mereka pasang besi besar saya rasakan seperti gempa bumi, makanya mobil sekarang sudah diparkir diluar saja ,” keluhnya seraya mengatakan efek bangunan yang ditimbulkan membuat suaminya berhenti buka praktek.
” Disini ada buka praktek karena takut terjadi apa-apa ya berhenti.Karena pernah juga jatuh sisa bangunannya, tapi tetap juga lanjut kerja terus ,” katanya.
Mendengar keluhan ini, Dame Duma Sari Hutagalung, Sekretaris Komisi 4 menyayangkan sikap dari stakholder Pemko Medan.
” Ya, kita prihatin sekali atas apa yang dialami ibu ini.Sudah usianya lanjut harusnya bisa menikmati kehidupan yang tenang, tapi ini sangat tergangu imbas dari pembangunan ini ,” ucapnya.
Untuk itulah, secara tegas politisi Gerindra itu mendesak agar bangunan segera ditindak serta tidak terkesan tebang pilih.
” Segera stop, kita desak hentikan pembangunan jangan lagi dilanjutkan karena tanpa ada izin tetangga.Dan benar-benar membuat orang lain tergangu.Satpol PP jangan diam karena ini jelas-jelas berada di depan mata harus segera dirubuhkan, pakai alat berat saja ,” tegasnya.
Aidil mewakili Dinas Perumahan Kawasan, Cipta Karya dan Tata Ruang ( PKPCKTR) mengatakan bahwa bangunan tersebut telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, tapi tidak juga diindahkan.
” Ini sudah tiga kali kami berikan surat peringatan, tapi sampai sekarang masih terus melanjutkan pembangunan,” ucapnya kepada pihak Komisi 4 DPRD Medan dilokasi.
Ia mengatakan surat peringatan tersebut terakhir dikeluarkan pada tanggal 29 Oktober 2024, tapi pembangunan masih dilanjutkan hingga saat ini.
” Kami sudah menyurati Satpol PP Medan tertanggal 6 Desember 2024, ” katanya.
Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor yang mendengarkan hal ini sangat menyayangkan tidak ada sikap tegas Satpol PP.
” Bangunan jelas didepan mata, melanggar roilen dan tidak memiliki izin tetangga.Dan sudah tiga kali diberikan peringatan, kenapa terkesan Satpol PP tutup mata tidak bertindak ,” katanya.
Dalam sidak ini turut hadir pihak Komisi 4 DPRD Medan yang dipimpin Muhammad Afri Rizki Lubis, Dame Duma Sari Hutagalung , Sekretaris Komisi 4 dan anggota Komisi 4 ; Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, dan Antonius Devolis Tumanggor.
Namun, perwakilan Satpol PP Kota Medan tidak hadir saat itu.
Dilokasi sendiri bangunan tersebut tertera Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) atas nama Abdi Japto dan Wilson dengan alamat pemilik Jalan Timor Baru No 4 – H dengan plank warna merah No SK-PBG 127120-05122023-001 dengan izin rumah kos dengan jumlah 1 unit jumlah 4 lantai yang dikeluarkan pada tahun 2023.
Namun, terdapat Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) putih dengan nama pemilik Abdi Japto dan Wilson dengan alamat pemilik Jalan Timor Baru No 4 – H dengan No : SK -PBG 127120-04102024-001 jumlah unit 1 dengan jumlah lantai 9 lantai dengan jenis bangunan hotel yang dikeluarkan pada tanggal 4-10-2024. ***