#hendrik-rompas, belawan –
Petugas Polres Pelabuhan Belawan menembak pelaku penvabulan dan perampokan seorang wanita karena melawan, Kamis (20/02/2025.)
Pelaku Suwarno (29) warga Dusun 2 Kecamatan Pantai Cermin ditembak petugas Satuan Reskrim Polres Pelabuhan saat ditangkap dikawasan Titi Papan Kecamatan Medan Deli Kota Medan dalam kasus mencabuli dan merampok korban, Suzana (25).
Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH.MH diwakili
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Nor Faizal,kejadiannya pada Kamis,30 Januari 2025 lalu korban dan pelaku berkenalan melalui Hendphon Chat kepada berjaji pertemuan depan rumah sakit Mitra Medan.Saat itu korban pada malamnya dihubungi pelaku untuk bertemu, setelah bertemu korban dibawa ketempat sepi dicabuli.
Ditempat sepi, korban dicabuli dengan mencium bibir,meremas remas buah dada korban, tidak sampai disitu korban disuruh jongkok oleh pelaku dan kemudian disuruh mengisab kemaluan pelaku.Korban saat itu menolak dan langaung diancam akan dibunuh oleh pelaku menggunakan senjata tajam.Korban yang merasa ketakutan langsung melakukannya dan setelah siap, pelaku merampas Hendphon dan uang kontan korban sebanyak rp 300 ribu, kemudian korban lari meninggalkan korbannya.
Korban pada pagi harinya langsung membuat laporan di Polres Pelabuhan Belawan,
Mendapat laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan. Pada Senin, 17 Februari 2025, penyidik berhasil melacak keberadaan handphone korban yang telah berpindah tangan beberapa kali.
HP korban ditemukan berada di tangan tersangka Surya (46) yang membelinya seharga Rp. 700.000,dari tersangka Rolan (30). Sementara Rolan mendapatkan HP tersebut dari Suwarno seharga Rp. 450.000,-,” jelas Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Suwarno dan berhasil menangkapnya pada Rabu, 19 Februari 2025. Namun, saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur berupa penembakan untuk menghentikan aksinya.
Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. ***