#hendrik-rompas, belawan –
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap Arga (34), warga Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan karena menganiaya istrinya kumpul kambing.
Penangkapan Arga (34) atas pengaduan istrinya kumpul kambing tersebut,sebut saja Jamilah (30) warga Kelurahan Rengas Pulau yang selama ini belum dinikahinya alasanya istrinya mintak pindah rumah dari rumah calon mertuanya.
Pelaku dipersangkakan dalam kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat digelandang kemako Polres terlihat lemas dan kuyu seperti kucing kenak air.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH.MH melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal saat dikonfirmasi,Sabtu (08/02/1925)menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permintaan korban kepada tersangka untuk pindah dari rumah orang tua tersangka dan tinggal di rumah sewa
Permintaan tersebut memicu kemarahan tersangka, yang kemudian menyuruh korban mencari uang sewa rumah pada saat itu juga. Perdebatan pun terjadi, hingga akhirnya korban pergi meninggalkan rumah.
Tersangka kemudian menyusul korban di Jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau, dan di lokasi tersebut tersangka memukul kepala korban berulang ulang lalu membawanya kembali ke rumah. Namun, sesampainya di rumah, tersangka kembali melakukan kekerasan dengan menampar dan memukul wajah korban berulang kali, jelas AKP Riffi Noor Faizal.
Atas tindakan pelaku, korban melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa Saksi saksi dan mengumpulkan bukti visum. Setelah mendapatkan cukup bukti, tim langsung bergerak menangkap tersangka.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, tambahnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu ragu melaporkan segala bentuk kekerasan di dalam rumah tangga agar dapat segera ditindaklanjuti demi keadilan dan perlindungan korban. ***