#rompas, belawan –
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek kampung narkoba di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.Senin (27/01/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap satu orang pengedar dan dua pengguna narkoba saat menikmati barang haram tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH. SIK. MKP. melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH.MH. menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggerebekan, kami berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu Parluhutan Sitohang (52) sebagai pengedar, serta Feri Sitohang (35) dan Edi Marta (53) sebagai pengguna narkoba, yang saat itu sedang pesta,” kata AKP Ismail Pane.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Kami menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi satu klip plastik sedang dan dua klip plastik kecil yang berisi sabu, dua buah plastik klip kosong, satu dompet, serta uang tunai sebesar Rp 60.000 hasil penjualan narkoba,” tambahnya.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkoba untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. “Kami berkomitmen untuk menjaring anggota peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka,” tegas AKP Ismail Pane.
Saat ini, pelaku ketiga sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. “Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat dapat hidup lebih aman dan terhindar dari bahaya narkoba,” tutup Kasat Narkoba. ***