#rompas, belawan –
Kejaksaan Negeri Cabang Belawan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dihalaman kantor, Jalan Raya Pelabuhan Raya Nomor 2 Bagan Deli Belawan, Rabu (22/1/2025).
Pemusnahan barang bukti dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria, S.H.M.H. diwakili Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan beserta para undangan lainnya, Camat Medan Belawan, Perwakilan Pengadilan Negeri Medan, Perwakilan Polres Pelabuhan Belawan dan perwakilan Badan POM Kota Medan.
Kajari Belawan dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penyelesaian eksekusi perkara dan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan eksekusi perkara yang telah selesai, tuntas dan tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang telah inkracht untuk dimusnahkan.
“Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang telah inkracht segera dieksekusi sesuai dengan keputusan Pengadilan dan tidak disalahgunakan. Ini adalah bagian dari tugas kami untuk menegakkan kepastian hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” kata Kajari Belawan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika jenis Sabu sabu sebanyak ± 269,2667 Gram, Narkotika Jenis Ganja sebanyak ± 30 gram, Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak ± 6,8 Gram, Handphone berbagai merk sebanyak 33 Unit, timbangan elektronik sebanyak 19 unit dan barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara sesuai dengan jenis barang buktinya, sabu sabu dilarutkan didalam air dan dibuang ke kloset, ganja dengan cara dibakar, HP Android dirusak dan timbangan elektrik agar tidak bisa dipergunakan.
Proses pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan didokumentasikan dengan baik oleh para saksi yang hadir, termasuk para undangan yang memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan dalam penegakan hukum.
Acara pemusnahan barang bukti ini diakhiri dengan doa bersama, harapan Kejaksaan Negeri Belawan, agar seluruh aparat penegak hukum, Pemerintah daerah, Masyarakat dan para Media dapat terus berkolaborasi didalam penegakan hukum berdasarkan tugas dan fungsinya masing masing sesuai dengan ketentuan perundang undangan. ***