#rompas, belawan –
PT Multicon diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga Lingkungan 12 Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan dan tanah milik Yayasan Muhammadiyah.
Tanah warga yang diserobot PT Multocon tersebut pemilik sahnya H. Syamsul Bahari Pensiunan TNI dari Kesatuan Marinir seluas 3.022 M2 terletak di Lingkungan 12 Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan di Jalan Raya Belawan.
Bukan hanya tanah milik H Syamsul Bahri saja yang diserobot oleh PT Multicon tapi tanah milik Yayasan Muhammdiyah yang terletak di Jalan KLY Sudarso Belawan juga diserobot. Aksi penyerobotan tanah tersebut diketahui oleh H Syamsul Bahri dan pihak Yayasan Muhammadiyah Belawan pada saat PT Multicon Medan akan mengukurnya pada, Kamis (23/01/2025) siang.
Petugas BPN Medan saat akan mengukur tanah tersebut dikawal puluhan petugas Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan petugas Polres Pelabuhan Belawan bersenjata Laras panjang ini dihadang dan ditolak pemilik tanah serta masyarakat.
Tujuan PT Mulcon tersebut melakukan pengukuran tanah yang diserobotnya untuk mengukur sekaligus mencari titik koordinat atas lokasi tanah yang diklaimnya. Karena pengukuran tanah H Syamsul Bahri ditolak, maka petugas BPN membatalkan dan berpindah ketempat ke tanah milik Yayasan Muhammadiyah di Jalan KLY Sudarso.
Selain mengklaim tanah warga dengan luas 56.300 M2, pihak PT Multicon juga mengklaim, kalau lahan yang di pergunakan sekolah Muhammadiyah juga milik mereka.
Saat petugas BPN akan masuk ke lokasi tanah Muhammadiyah Belawan dengan pengawalan ketat puluhan petugas dari Satuan Brimob dan Polres Pelabuhan Belawan bersenjata lengkap ini kembali dihadang pengurus Yayasan Muhammadiyah dan para guru guru ini,kembali mundur dan membatalkan pengukurannya.
Situasi sempat tegang dan memanas, ditambah lagi petugas BPN yang hadir saat ditanya tentang dokumen alas hak atas tanah milik PT Multicon belum bisa menunjukkan berkas kepemilikan atas tanah yang diklaim tersebut. Sehingga penentuan titik koordinat atas tanah ditunda dan petugas pun membubarkan diri.
H.Samsul Bahri salah seorang pemilik tanahnya yang di serobot PT Multicon meminta kepada Presiden Prabowo agar memberantas praktik mafia tanah serta menyeret oknum oknum pejabat yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang merugikan rakyat. Dia sendiri memiliki lahan seluas 3.022 M2.
“Saya beli tanah ini tahun 2004-2005, karena saya beli tanah ini tiga kali beli, jadi ada tiga tempat dan pada tahun 2013 saya digugat oleh PT Multicon, dia bilang ini tanah milik mereka atas sertifikat nomor 15, terakhir transaksi mereka jual beli terjadilah keluarlah HGB.” jelas H. Samsul Bahri.
Samsul pernah bertanya kepada pihak PT Multikon melalui pengacara dan mengatakan lokasi tanah tersebut berada di jalan bebas hambatan Desa Belawan ll. Sementara lokasi tanah miliknya berada di Jalan Pelabuhan Raya Kelurahan Belawan Bahari.
Kata dia, kemarin sewaktu dipanggil di Polda, diminta keterangan sudah tertulis bahwasanya dinyatakan disitu pihak PT Multicon beralamatkan Jalan Bebas Hambatan Desa Belawan II. “Sekarang sudah diganti katanya Jalan Pelabuhan 1 Belawan Bahari, saya pertanyakan itu dari mana perubahannya, karena yang dirubah ini bukan jalan dari desa ke kelurahan yang sudah pemekaran minimal ada Perdanya atau Pergubnya,” terang H. Samsul.
Sementara itu Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Belawan H. Saiful Famar mengatakan berdasarkan aturan yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, bahwasanya pihaknya hanya menjalankan perintah dari pimpinan pusat.Dan mereka tidak membenarkan petugas BPN dan polisi untuk masuk ke lokasi sekolah.
“Mereka belum mendapat persetujuan untuk hadir di kompleks ini. Di mana, nantinya Polda, BPN harus lah mereka berkomunikasi dengan Muhammadiyah yang ada di Jakarta. Selanjutnya dalam surat yang kita kirimkan menjawab surat nomor 961 yang kemarin disampaikan oleh kita. Jawabnya sudah kita sampaikan ke Polda Sumut baik itu Kapolda Sumut ke kemudian ada juga tembusannya ke Hukum dan HAM, Menteri Agraria ke berapa orang lainnya di sampaikan bahwasanya sesuai Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 36 pengelolaan keuangan dan kekayaan pada seluruh keuangan dan kekayaan Muhammadiyah termasuk keuangannya unsur pembantu pimpinan amal usaha dan organisasi otonom pada semua tingkat secara umum milik Pimpinan Muhammadiyah.” terang H. Saiful.
Lanjut H. Saiful Famar, dengan adanya kedatangan dari petugas BPN dan Satuan Brimob Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan menjadi pertanyaan para siswa. Karena saat itu, sedang berlangsung kegiatan belajar mengajar. ***