#isvan, medan –
Penandatanganan bersama antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan Pimpinan DPRD Kota Medan menjadi tanda disetujuinya Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/1/2025).
Usai melakukan penandatanganan konsep kesepakatan bersama itu, Bobby Nasution dalam sambutannya mengatakan peraturan daerah (perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Perda ini juga diakui eksistensinya dalam UUD 1945.
Oleh sebab itu bilang Bobby Nasution mengingat pentingnya penyusunan perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah. Maka penyusunan perda harus berdasarkan metode yang baku dan pasti.
“Selain itu diperlukan juga tatanan yang tertib dalam menyusun perda, mulai dari tahapan perancangan sampaikan dengan tahapan pengesahan,” kata Bobby Nasution.
Diharapkan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan ini dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Semoga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Bobby Nasution. ***