Medan, POL | Adanya bencana alam berupa banjir dan longsor akibat curah hujan tinggi di daerah ini berdampak pada proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 27 November 2024.
“Berdasarkan situasi yang ada dan laporan dari 33 kabupaten/kota akan dilakukan pemungutan suara susulan sebanyak 110 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota Sumatera Utara,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin dalam keterangan persnya di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (27/11/2024).
Hal itu disampaikan Agus Arifin usai melakukan rapat koordinasi dengan paslon 01 dan 02 beserta Forkopimda Sumatera Utara serta dihadiri Bawaslu Sumut terkait situasi yang ada menyangkut pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Hadir pada kesempatan itu perwakilan Pason 01 dan 02, Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sumut, Kombes Pol Victor Togi Tambunan, S.H.,S.I.K, Asisten Kessos Pemprovsu Basyarin Yunus Tanjung dan komisioner KPU lainnya.
Menurut Agus, pemungutan suara susulan di 5 kabupaten/kota dilakukan di Medan sebanyak 56 TPS untuk pemungutan susulan dan 5 TPS untuk pemungutan suara lanjutan. Berikutanya pemungutan suara susulan dilakukan di Deliserdang 30 TPS, Asahan 2 TPS, Binjai 20 TPS dan Nias Induk 2 TPS.
“Khusus Nias Induk akan dilakukan pemungutan suara susulan terkait dengan pengerusakan logistik atau surat suara. Masalah ini sedang diproses pihak kepolisian,” bebernya.
Jadi totalnya, sebutnya Agus, ada 110 TPS akan dilakukan pemungutan suara susulan dan 6 TPS lainnya akan dilakukan pemungutan suara lanjutan dengan rincian Medan 5 TPS dan Deliserdang 1 TPS .
Berdasarkan ketentuan, kata dia, pemungutan suara susulan dan lanjutan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah ditetapkan, baik dari KPU Provinsi Sumut terkait perolehan suara untuk gubernur dan wakil gubernur.
“Maupun terkait dengan penetapan oleh KPU kabupaten/kota untuk perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota,” tutup Agus Arifin. (isvan)