#rompas, belawan –
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebekan lokasi sarang narkoba di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli Kota Medan, pada Kamis (07/11/ 2024).
Dalam penggrebekan tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka, Siswandi (40) berperan sebagai pengedar, dan Amin (32) sebagai pengguna narkoba. Namun sangat disayangkan, bandar sabu sabu yang telah meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda tersebut tidak ditembak sesuai instruksi Kapolri RI dan Kapoldasu.
Dari tangan pengedar narkoba Siswandi (40) disita berbagai barang bukti sabu sabu sebanyak 5 klip sabu sabu,3 klip plastik bekas bungkus sabu, 1 pipet yang ujungnya runcing,1 kotak warna hitam dan uang tunai rp 175.000 hasil penjualan sabu sabu.
Petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan juga berhasil menangkap Amin (32) pengguna sabu sabu yang barusan dibeli dari Siswandi.
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH.MH.saat dikonfirmasi wartawan ini menjelaskan, penangkapan kedua tersangka sebagai bagian dari upaya intensif pemberantasan narkoba di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut AKP Ismail Pane, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ungkap AKP Ismail Pane.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa Siswandi mengakui peran sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut, sementara Amin sebagai pengguna.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. ***