#isvan, medan –
Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati bersama tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Medan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2024. Dengan kesepakatan ini diharapkan pembangunan kota yang berdaya guna dan berhasil guna dapat diwujudkan.
Kesepakatan ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE di Gedung DPRD Medan, Selasa (6/8). Penandatanganan itu turut disaksikan Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, para wakil ketua dan anggota DPRD Medan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta Camat se-Kota Medan.
Saat memberikan sambutan, Bobby Nasution mengatakan, sasaran, tolok ukur dan target kinerja pembangunan kota bisa diwujudkan bila didukung oleh perencanaan dan penganggaran yang baik. Salah satu tahapan perencanaan dan penganggaran yang pokok, ungkapnya, yakni penyusunan serta penetapan KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024.
Oleh karenanya Bobby secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap anggota Badan Anggaran DPRD Medan, bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah melakukan pembahasan bersama secara mendalam dan komprehensif, KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2024. Diyakininya, kerangka regulasi dan kerangka anggaran yang disepakati akan lebih aspiratif dan efektif, serta realistis dan rasional.
Selanjutnya melalui pembahasan dan kesepakatan bersama ini disepakati, struktur rancangan APBD Perubahan TA 2024 yang nantinya ditetapkan yakni untuk Pendapatan Daerah sebesar Rp.7,12 triliun lebih. Kemudian, Belanja Daerah sebesar Rp.7,19 triliun lebih. Sedangkan, Pembiayaan Netto sebesar Rp.68,6 miliar lebih. ***