#erwin, binjai
Unit Reskrim Polsek Selesai mengamanka 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana pencurian di Dusun Kwala Sawit,Kec.Batang Serangan,Langkat Selasa (20/12/2022).
Penangkapan terhadap ke 3 laki-laki tersebut atas perintah Kapolsek Selesai AKP Djoko Lelono SH berdasarkan laporan Fadil Azram (27) warga Simpang Banten Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat (Pelapor) karena kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dimana pada pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 05.15 WIB, pelapor berangkat dari rumahnya menuju Mesjid Nurul Hidayah Dusun Simpang Selesai Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah .Setibanya pelapor di Mesjid Nurul Hidayah, pelapor memarkirkan sepeda motornya di Mesjid Nurul Hidayah. Selanjutnya pelapor melaksanakan Sholat Subuh, pada saat pelapor melaksanakan sholat subuh.Tiba – tiba terdengar suara teriakan “Mlinh-maling” dari arah luar Mesjid Nurul Hidayah.Selanjutnya pelapor keluar dari Mesjid dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.
Kronologis penangkapan uang dihimpun inimedanbung.com
Pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB., Kanit Reskrim Polsek Selesai Iptu H. Sibuea,SE beserta anggota melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku tidak pidana pencurian sepeda motor di Mesjid Nurul Hidayah. Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah DKH (31) warga Desa Jentera Lama Kec. Wampu Kab. Langkat.
Keesokan hari sekira pukul 10.00 wib, didapat informasi pelaku DKH sedang berada di Desa Namu Sialang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat.
Kanitres Selesai Iptu H. Sibuea SE beserta anggota bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Padang Tualang berhasil menangkap pelaku DKH pada pkl. 15.00 WIB yang saat itu sedang bersembunyi di salah satu rumah kontrakan di Dusun Kwala sawit Kec. Batang Serangan Kab. Langkat. Dari pelaku DKH diamankan barangbukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter warna hitam tanpa nomor TNKB (kendaraan yang digunakan untuk melakukan pencurian), 1 (satu) buah anak kunci T, 1 (satu) buah kunci ring (alat yang digunakan untuk melakukan pencurian/membuka kunci kontak sepeda motor), 1 (satu) potong celana panjang warna coklat, 1 (satu) potong baju kaos warna hitam dan 1 (satu) potong kain sarung warna kuning (pakaian yang digunakan pada saat melakukan pencurian), 1 (satu) unit handphone vivo dan kartu sim nomor 082164564437 (alat komunikasi yang digunakan untuk melakukan pencurian),
Pengembangan penyelidikan dilakukan dan berhasil menangkap pelaku lainnya pada pukul 15.30 WIB., di depan rumahnya Desa Sei Serdang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat an. RPS (17) dan pukul 17.30 WIB., dilakukan penangkapan terhadap HS, (27) warga Desa Sei Serdang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat di salah satu rumah di Desa N Kec. Batang Serangan.
Terhadap ke 3 pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana.***.