#jaka, asahan
Pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Asahan dilakukan oleh ayah kadungnya.Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto memaparkan kejadian tersebut di Dusun III, Desa Sei Apung, Kec.Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dalam konfersi pers, Rabu (29/7/2020) di Polres Asahan.
Hasil laporan Korban, RD (14/P) di paksa tersangka Ayah kandungnya JF (L/42) untuk melakukan hubungan badan.Tersangka pun mengakui sudah dua kali menyetubuhi putrinya dengan motif nafsu melihat putri nya sendiri.
Pada saat korban membuat laporan ke Polres Asahan, tersangkah sudah diamankan oleh pemerintahan desa sei apung dan sudah di serahkan ke Pos polisi Bagan Asahan. Kemudian Personil Pos Bagan Asahan membawa tersangka ke Polres Asahan.
Nugroho menyampaikan, sebelumnya kejadian ini sudah terjadi di dareah Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
Pelaku terjerat pasal 81 ayat 1 dan 3. Ayat 1 ancaman maksimal 15 tahun atau denda 5 miliyar dan ayat 3 ditambah masa sepertiga masa tahanan.”ujar Nugroho. ***