#isvan, medan –
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024 atau tepat di Hari Ulang Tahun ke-434 Kota Medan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT, mengatakan penerapan parkir berlangganan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemko Medan dalam meningkatkan pelayanan parkir untuk masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Medan.
“Alhamdulillah, tahapan persiapan penerapan parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan hampir rampung. Untuk itu, berdasarkan persetujuan dari Bapak Wali Kota Medan, penerapan parkir berlangganan di Kota Medan akan berlaku mulai 1 Juli, tepat di Hari Ulang Tahun (ke-434) Kota Medan,” ucap Iswar Lubis, Jumat (14/6/2024).
Dikatakan Iswar, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dibawah kepemimpinan Bobby Nasution dengan kebijakannya telah menetapkan tarif parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan yang sangat membantu masyarakat karena harganya yang sangat terjangkau.
Adapun tarif parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus. ***