#yoga, sipirok.
Pengacara Ranto Sibarani mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilarang oleh UU dan Peraturan Pemerintah yang terkait untuk ikut dalam kampanye atau memihak salah satu pasangan calon kepala daerah. Jika terjadi akan merugikan ASN secara kedinasan sebab larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas.
Hal ini disampaikan Ranto Sibarani saat melaporkan dugaan keterlibatan oknum ASN dan kepala desa di kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis 15/10/2020. Kepada Bawaslu kabupaten Tapsel.
“Sayang jabatan juga amanah Bapak / Ibu ASN di kabupaten Tapsel jika memihak dan ikut aktif dalam kampanye mendukung salah satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati, aturan di Negara kita melarang itu, nanti merugi Bapak/Ibu ASN jika terkena sanksi siapa yang akan peduli? Keluarga akan dirugikan secara otomatis,” kata Ranto Sibarani mengingatkan.
Dalam kesempatan menyampaikan laporan dugaan ASN ikut terlibat dan mendukung salah satu pasangan di Pilkada Tapanuli Selatan, Ranto mengatakan, “Kedatangan saya bersama tim hukum secara resmi diterima langsung oleh Staf Divisi Badan Pengawas Pemilu Tapsel Fahrur Rozi Harahap, dikantornya, Jalan Raya Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2020, dimana kami menemukan adanya keterlibatan ASN secara aktif berpolitik. Pada kesempatan berikutnya kami juga akan membawa temuan ini ke Komite ASN di Jakarta, agar menjadi perhatian secara nasional apa yang terjadi saat ini. ”
Menurut Ranto, ada tiga poin yang dilaporkan dalam hal ini, pertama Camat yang terlibat berpolitik berinisial RHS. Kedua Kepala Dinas inisal LAL, Kepala Lingkungan, Panwas Kecamatan dan PPS serta ketiga Kepala Desa, yang berfoto mengacungkan jari menyerupai nomor urut pasangan calon tertentu. Bahkan ada foto yang jelas-jelas dibelakangnya ditempel foto paslon tertentu. (*)