Rabu, 9 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Daerah

Cegah Pandemi Covid-19, Pjs. Bupati Sergai Terbitkan Perbup Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
30 September 2020
in Daerah
0

byIniMedanbung.com

30 September 2020
Cegah Pandemi Covid-19, Pjs. Bupati Sergai Terbitkan Perbup Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan
0
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, sei-rampah,

Pasca dilantik sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Ir. H. Irman, M.Si, langsung melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Usai memimpin rapat koordinasi pemerintahan dan pembangunan, Senin (28/9/2020), Pjs. Bupati Sergai langsung menandatangani draft Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Penceghan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Sergai.  “ Ini merupakan bentuk keseriusan Pjs. Bupati Sergai H. Irman dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,  khususnya dimasa pandemi Covid-19, agar segera berakhir dan masyarakat dapat hidup normal kembali,” kata Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Sergai Drs. H. Akmal, A.P, M.Si yang disampaikan kepada awak media melalui WhatsApp, Selasa (29/9/2020).

Akmal menyebut, Peraturan Bupati (Perbup) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat maupun pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan di tatanan normal baru menuju masyarakat yang sehat, aman serta produktif  dalam masa pandemi.  “ Perbup ini mengatur tentang peningkatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat yang meliputi, pertama perorangan (melakukan 4M, memakai masker,  mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan). Kemudian yang kedua, pelaku usaha (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang), terakhir, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum seperti menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang,” jelas Akmal.

Adapun tempat dan fasilitas umum, lanjut Akmal, yang harus diperhatikan protokol kesehatannya seperti perkantoran, sekolah, tempat ibadah, stasiun dan terminal, transportasi umum, toko, pasar modern maupun tradisional. Kemudian, restoran, apotek, penginapan/perhotelan, tempat wisata, fasilitas pelayan kesehatan serta lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa.  “ Bagi yang melanggar Perbup ini akan dikenakan sanksi. Oleh karenanya Dinas Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, Camat, Desa/Lurah harus melakukan koordinasi dengan Polri/TNI untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan ini,” ungkapnya.

Akmal menambahkan, dalam hal ini, Pjs. Bupati Sergai H. Irman menegaskan agar seluruh stakeholder terkait melakukan sosialisasi, memberikan informasi dan edukasi tentang cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat dengan melibatkan unsur FKPD dan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta unsur lainnya.

Hal ini harus mendapat penanganan yang serius dari semua pihak, agar masyarakat dapat hidup sehat dan roda perekonomian dapat berjalan dengan baik, masyarakat hidup sejahtera dan bebas dari pandemi corona, kata Akmal. ” Dengan ditandatangani dan terbitnya serta diundangkannya Perbup ini maka menjadi payung hukum dan pedoman bagi Satpol PP Sergai sebagai institusi penegak  Perda dan Perbup untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan terkait Covid-19 bersama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan dibantu oleh TNI di wilayah kab Sergai,” pungkas Juru Bicara Covid-19 Sergai, H. Akmal. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

TP PKK Langkat Gelar LP3 Kepada PKK Kecamatan se Langkat

Next Post

Kabaharkam dan Kapoldasu Resmikan Kapal Polklinik Terapung Ditpolairud

Next Post
Kabaharkam dan Kapoldasu Resmikan Kapal Polklinik Terapung Ditpolairud

Kabaharkam dan Kapoldasu Resmikan Kapal Polklinik Terapung Ditpolairud

Berita Terbaru

  • Bupati Langkat Gandeng STKIP Al Maksum Tingkatkan SDM Lewat Tri Dharma

    Bupati Langkat Gandeng STKIP Al Maksum Tingkatkan SDM Lewat Tri Dharma

    9 Juli 2025
  • Bupati Langkat Sambut Baik Kolaborasi Yayasan Fondasi Hidup untuk Sejahterakan Masyarakat

    Bupati Langkat Sambut Baik Kolaborasi Yayasan Fondasi Hidup untuk Sejahterakan Masyarakat

    9 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dorong Penuntasan Adminduk untuk Penderita TBC

    Bupati Langkat Dorong Penuntasan Adminduk untuk Penderita TBC

    9 Juli 2025
  • DPRD Sumut Temukan Anggaran Rp 11,7 Miliar Revitalisasi Stadion Teladan tak Sesuai

    DPRD Sumut Temukan Anggaran Rp 11,7 Miliar Revitalisasi Stadion Teladan tak Sesuai

    9 Juli 2025
  • Wakil Walikota Medan Serahkan Bantuan ke Korban Puting Beliung

    Wakil Walikota Medan Serahkan Bantuan ke Korban Puting Beliung

    9 Juli 2025
  • Wujudkan Ekonomi Syariah, Pemko Medan Siap Jalin Koordinasi dengan MES

    Wujudkan Ekonomi Syariah, Pemko Medan Siap Jalin Koordinasi dengan MES

    8 Juli 2025
  • Menpar Buka Konferensi Internasional Pertama Destinasi Geowisata : Gubernur Sumut Ajak Kepala Daerah Samakan Tekad Kelola Danau Toba

    Menpar Buka Konferensi Internasional Pertama Destinasi Geowisata : Gubernur Sumut Ajak Kepala Daerah Samakan Tekad Kelola Danau Toba

    8 Juli 2025
  • Warga Lk II Martubung Desak Tutup Operasional PT Argo Jaya Perdana

    Warga Lk II Martubung Desak Tutup Operasional PT Argo Jaya Perdana

    8 Juli 2025
  • Pelindo Regional 1 Menyalurkan 500 Paket Sembako ke Panti Asuhan

    Pelindo Regional 1 Menyalurkan 500 Paket Sembako ke Panti Asuhan

    8 Juli 2025
  • Wagub Sumut Harapkan Pengawas Pemilu Terus Tingkatkan Kapasitas dan Integritas

    Wagub Sumut Harapkan Pengawas Pemilu Terus Tingkatkan Kapasitas dan Integritas

    8 Juli 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist