Rabu, 19 November 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Bangunan Depan Warenhuis Berdiri Mulus Tanpa IMB, Komisi IV Tuding PKPPR ‘Bermain’

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
8 Februari 2021
in Politik
0

byIniMedanbung.com

8 Februari 2021
Bangunan Depan Warenhuis Berdiri Mulus Tanpa IMB, Komisi IV Tuding PKPPR ‘Bermain’
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Komisi IV DPRD Medan menduga adanya ‘permainan’ Dinas PKPPR Kota Medan dalam pengawasan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satu bangunan yang disorot di Jalan Ahmad Yani VII, tepatnya bangunan eks Gedung Portibi yang berada di depan Gedung Warenhuis, .

Bagaimana tidak, hingga saat ini bangunan yang sudah berdiri tegak diduga tak memiliki IMB. Ketika hal itu ditanyakan Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak kepada Kepala Bidang Penataan dan Lingkungan Dinas PKPPR Kota Medan, Ashadi Cahyadi di rapat dengar pendapat, Senin (8/2/2021). Ashadi tak bisa menjawab.

Namun dia menolak tudingan adanya lobi-lobo dalam pembangunan gedung tersebut. “Kita tidak terima dibilang ada lobi lobi. Jangan menuduh tanpa tidak bisa dibuktikan,” kata Cahyadi dalam rapat yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Medan Komisi IV, Kadis Kebudayaan, Satpol PP dan pihak kecamatan serta kelurahan.

Cahyadi beralasan perubuhan bangunan yang menuai polemik tersebut dikarenakan kemungkinan bangunan secara struktur tidak mendukung lagi.

“Pertama bisa saya jelaskan bangunan tersebut milik perorangan, bangunan tersebut kemungkinan secara struktur tidak mendukung lagi,” jelasnya.

Cahyadi mengatakan, banyak bangunan cagar budaya yang tidak mendapatkan bantuan termasuk bangunan eks Portibi. “Bangunan itu milik pribadi, bangunan tersebut tidak tidak mendapatkan bantuan dari pemko dan bangunan itu juga tidak didaftarkan untuk mendapatkan bantuan, ” jelasnya.

Disampaikannya, ada tiga segmen kawasan cagar budaya di Kota Medan yang pertama kawasan lapangan mereka, Istana Maimun, Masjid Labuhan Hingga Belawan.

Tak menghiraukan keberatan Cahyadi, Paul Mei mempertanyakan balik lamanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bangunan Eks Portibi yang sudah berdiri tegak.  “Sekarang saya mau tanya, kenapa bangunan itu sampai sekarang tak ada IMB, sementara bangunannya sudah berdiri, ” tanyanya. Tapi Cahyadi tak bisa menjelaskan.  ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Status Tak Jelas, Karyawan Gabion Belawan Adukan Nasib ke Komisi II

Next Post

Komisi II DPRD Medan Minta Disnaker Mediasi PT Laut United dengan Rusman Sitohang

Next Post
Komisi II DPRD Medan Minta Disnaker Mediasi PT Laut United dengan Rusman Sitohang

Komisi II DPRD Medan Minta Disnaker Mediasi PT Laut United dengan Rusman Sitohang

Berita Terbaru

  • Kapolres Pelabuhan Belawan Akan Menindak Tegas Kejahatan

    Kapolres Pelabuhan Belawan Akan Menindak Tegas Kejahatan

    19 November 2025
  • Bupati Syah Afandin Tegaskan Sinergi Pemerintah dan DPRD dalam KUA–PPAS 2026

    Bupati Syah Afandin Tegaskan Sinergi Pemerintah dan DPRD dalam KUA–PPAS 2026

    19 November 2025
  • Pemkab Langkat Perkuat Akuntabilitas dan Transparansi Dana Desa atas Arahan Bupati Afandin

    Pemkab Langkat Perkuat Akuntabilitas dan Transparansi Dana Desa atas Arahan Bupati Afandin

    19 November 2025
  • Dirut Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti Terima Audiensi Forwadi Bahas Silaturahmi Akhir Tahun

    Dirut Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti Terima Audiensi Forwadi Bahas Silaturahmi Akhir Tahun

    19 November 2025
  • Tinjau Kolam Detensi Selayang, Rico Waas Targetkan dapat Mereduksi 10 -15 Persen Banjir

    Tinjau Kolam Detensi Selayang, Rico Waas Targetkan dapat Mereduksi 10 -15 Persen Banjir

    18 November 2025
  • Disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung MudaTipidum, Rico Waas Tandatangani Mou dan Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksana Pidana Kerja Sosial

    Disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung MudaTipidum, Rico Waas Tandatangani Mou dan Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksana Pidana Kerja Sosial

    18 November 2025
  • Wali Kota Medan akan Ditabalkan Marga Ginting Suka, Rico Waas: Penghargaan Tertinggi Dalam Hidup Saya

    Wali Kota Medan akan Ditabalkan Marga Ginting Suka, Rico Waas: Penghargaan Tertinggi Dalam Hidup Saya

    18 November 2025
  • Wali Kota Medan Dukung Tim Futsal Fascho Mufa Beraksi di Ajang Grand Champion AAFI 2025

    Wali Kota Medan Dukung Tim Futsal Fascho Mufa Beraksi di Ajang Grand Champion AAFI 2025

    18 November 2025
  • Pemprov Sumut Kolaborasi dengan Kemenkumham, Bentuk 5.700 Posbankum lewat PHTC Restorative Justice

    Pemprov Sumut Kolaborasi dengan Kemenkumham, Bentuk 5.700 Posbankum lewat PHTC Restorative Justice

    18 November 2025
  • Bupati Langkat Syah Afandin Ajak Wujudkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

    Bupati Langkat Syah Afandin Ajak Wujudkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

    18 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist