#hendrik-rompas, belawan
Pos TNI AL Muntok dan KSOP dibantu Personel Patroli Keamanan Laut Menumbing penumpang yang berusaha menyelundupkan Sabu seberat 2 Kg melalui kapal KMP Kalian Menumbing Raya di Pelabuhan Tanjung Muntok, Bangka Belitung,Rabu (24/12/20)
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Pos TNI AL (Posal) Muntok yang mendapatkan informasi bahwa adanya kurir narkoba yang disinyalir ada dalam manivest Kapal Roro KMP Menumbing Raya dari Palembang menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka.
Setelah selesai melaksanakan koordinasi, personel Posal Muntok dan KSOP segera datang titik pemeriksaan cepat. Sekitar pukul 14.15 Wib KMP Roro Menumbing Raya sandar, dalam pos pemeriksaan tes cepat tersangka dapat diamankan dan dibawa ke Kantor KKP untuk di laksanakan penggeledahan.
Dari hasil pengeledahan didapati dua bungkusan plastik yang diduga berisi sabu. Untuk pemeriksaan lanjutan, dua bungkus plastik beserta pembawa barang di amankan di Pos TNI AL Muntok dan melaksanakan koordinasi dengan BNNP.
BNNP yang tiba di Pos TNI AL Muntok segera melakukan pemeriksaan 2 bungkusan plastik dan melakukan uji laboratorium. Dari hasil tes yang dilakukan BNNP, didapati bahwa dua bungkus tersebut dinyatakan narkoba jenis sabu dengan berat 2 Kg. Selanjutnya tim BNNP membawa barang bukti dan tersangka AM (37) setelah sebelumnya dilaksanakan serah terima tersangka di Kantor Pomal Lanal Babel untuk dilaksanakan pemeriksaan secara intensif.
]Menyikapi penangkapan tersebut, secara terpisah, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, SE, MM, dalam keterangannya di Jakarta menyatakan “Pandemi Covid-19 yang masih menjadi ancaman bagi negeri ini, tidak menjadikan jaringan penyelundupan Narkotika ini mengurungkan upayanya untuk melakukan aksi penyelundupan barang haram, ”kata Pangkoarmada I
Penangkapan terhadap pelaku penyelundup Sabu Sekitar 2 Kg di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok merupakan hasil kerjasama dan koordinasi TNI AL dengan instansi terkait. Melalui koordinasi yang solid, Pos TNI AL jajaran Koarmada Aku dapat mengantisipasi dan menindaklanjuti kejadian penyelundupan narkoba seperti yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka “lanjutnya.
Perairan Timur Sumatera di sepanjang Selat Malaka masih banyak digunakan sebagai pelintasan penyelundupan Narkotika. Pangkalan TNI AL jajaran Koarmada I akan terus melakukan pengawasan dan melaksanakan pemberantasan tindakan penyelundupan narkotika, penyelundupan komoditi dan tindakan ilegal lainnya yang masih terjadi. Pelanggaran tersebut sampai dengan saat ini masih tetap terus terjadi walaupun di tengah pendemi Covid-19. ” paparnya.
Menindaklanjuti Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, SE, MM, Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, terutama di wilayah kerja Koarmada I, termasuk ditengah Pandemi Covid -19 “tegasnya
Atas perbuatannya yang melanggar Undang – Undang Narkotika, tersangka AM (37) terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana mati, tutupnya.
Foto tersangka dan barang bukti.